Ahok Izinkan PNS DKI Antar Anak ke Sekolah, Tapi..

Ahok Izinkan PNS DKI Antar Anak ke Sekolah, Tapi..
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - ‎Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI untuk mengantarkan anak pada hari pertama sekolah (HPS). Aturan orang tua mengantar anak pada hari pertama sekolah sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016.

"Kalau kamu ada keperluan ya minta izin. Kalau minta izin tentu dikasih iya kan," kata ‎Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (18/7).

Hanya saja, mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan, izin tersebut akan berpengaruh terhadap TKD yang diterima oleh PNS. Sebab, dengan mengajukan izin, maka waktu PNS akan berkurang untuk menyelesaikan target pekerjaan. 

"Kami‎ akan hitung berdasarkan kinerja. Kalau kamu enggak masuk full satu hari cuma setengah hari, kerjaan kamu tertinggal setengah hari, kecuali kamu izin setengah hari, pas masuk setengah hari kamu kejar tuh kerjaan," tutur Ahok. 

‎Menurut Ahok, hal itu tidak tergolong pemotongan TKD. "Bukan potong, tapi tidak dapat TKD sesuai nilai. Kalau kamu (PNS) banyak cuti, izin, kemungkinan kamu mencapai TKD juga agak sulit," ungkapnya. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - ‎Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI untuk mengantarkan anak pada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News