Ahok Keluarkan Pergub untuk Demo, Ini Isinya

Ahok Keluarkan Pergub untuk Demo, Ini Isinya
Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta Ratiyono menjelaskan, meski kemerdekaan menyampaikan pendapat dijamin undang-undang, namun dalam implementasi tentunya tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain. 

Dengan alasan itu, Ratiyono mengatakan, sejak awal Januari 2015, Ahok meminta penertiban aksi unjuk rasa dimasukan menjadi salah satu dalam lima tertib yang dicanangkan gubernur.‎ 

"Sebenarnya peraturan aksi demonstrasi sudah ada, Pergub ini cuma menentukan lokasi agar lebih tertib dan tidak mengganggu hak asasi orang lain," ujar Ratiyono.

Meski lokasi demo hanya di tiga tempat, Priyono menjamin aspirasi masyarakat akan didengar dan ditindaklanjuti. Sebab, pada Pergub tersebut diatur dalam Bab mediasi yang isinya pemerintah daerah dapat melakukan mediasi dengan perwakilan pelaku unjuk rasa. (gil/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 pada 28 Oktober 2015. Isinya mengenai penetapan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News