Ahok Larang Pemotongan Hewan Kurban di Sembarang Tempat

Ahok Larang Pemotongan Hewan Kurban di Sembarang Tempat
'Koh Ahok'. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak lagi mengizinkan penjualan dan pemotongan hewan kurban di sembarang tempat, termasuk di pinggir jalan.

"Dulu kamu tidak tahu ada penyakit-penyakit berbahaya. Misalnya dulu kita enggak ngerti kenapa anak kecil main di tanah, kok tiba-tiba pulang kena penyakit, meninggal. Setelah diteliti, itu ternyata dari darah hewan. Dia punya spora yang baru bisa mati sekian bulan dan menyebabkan orang meninggal," kata Ahok, sapaan Basuki, di kantor Dinas Pelayanan Pajak, Jakarta, Selasa (8/9).

Karenanya, Ahok mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan. Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka menyambut Idul Adha tahun 2015.

Dalam aturan itu tercantum pelarangan penjualan serta pemotongan hewan kurban di pinggir jalan. Selain itu, DKI juga melarang pemotongan jewan kurban di sekolah-sekolah. Hewan yang akan dijual dan disembelih juga harus dites kesehatan terlebih dahulu.

‎"Lalu orang menghubungkan ini kan memang udah tradisi Islam, saya bukan anti Islamnya. Saya mau tanya di Arab Saudi, itu potong hewannya masih di sembarangan tempat enggak? Ada enggak pemotongan hewan sembarangan di pinggir jalan? Darahnya dicurahkan di tanah? Enggak ada," tutur Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan, pihak yang membandingkan hal itu dengan agama adalah oknum pedagang yang menjual hewan kurban di pinggir jalan. Para oknum pedagang itu mengorbankan kesehatan umat Islam demi mendapat keuntungan.

Suami Veronica Tan itu DKI mendorong pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan (RPH). Nantinya, sambung dia, penjualan hewan kurban akan difokuskan di lapangan tertentu. 

"Makanya kami dorong pemotongannya mesti di pemotongan hewan, karena daerahnya enggak boleh sembarangan dicurahkan ke tanah," ungkap Ahok. (gil/jpnn)


JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak lagi mengizinkan penjualan dan pemotongan hewan kurban di sembarang tempat, termasuk di pinggir jalan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News