Ahok Mengundurkan Diri Dinilai Sudah Terlambat
Senin, 29 Mei 2017 – 05:54 WIB
Kemudian akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) sehingga Ahok bisa mendapat uang pensiun. "Apa yang disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo tidak dapat diterima secara logika dan kepantasan umum. Bagaimana mungkin seorang terpidana penjara bisa diberhentikan dengan hormat kemudian diberi uang pensiun puluhan juta rupiah. Itu sangat tidak pantas dan melukai rasa keadilan," tegas SGY, seperti diberitaan Indopos (Jawa Pos Group).
Harusnya, sambung dia, sebagai seorang pejabat negara yang sudah divonis bersalah yang bersangkudan diberhentikan secara tidak hormat.
Terlebih Ahok dan kuasa hukumnya tidak melakukan banding atas vonis yang diterima. "Artinya yang bersangkutan benar-benar bersalah," kata Sugiyanto. (wok)
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai gubernur DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Prof Kumba Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Dekan FEB UNAS
- Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, Anak Buah Heru Bilang Tidak Fantastis
- Pimpinan DPRD Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Habiskan Rp 22 Miliar
- Ditanya Penangkapan Warga Kampung Bayam, Gubernur DKI Jakarta Tersenyum, Naikkan Pundak