Ahok Mengundurkan Diri Dinilai Sudah Terlambat

Ahok Mengundurkan Diri Dinilai Sudah Terlambat
Ahok. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com

Kemudian akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) sehingga Ahok bisa mendapat uang pensiun. "Apa yang disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo tidak dapat diterima secara logika dan kepantasan umum. Bagaimana mungkin seorang terpidana penjara bisa diberhentikan dengan hormat kemudian diberi uang pensiun puluhan juta rupiah. Itu sangat tidak pantas dan melukai rasa keadilan," tegas SGY, seperti diberitaan Indopos (Jawa Pos Group).

Harusnya, sambung dia, sebagai seorang pejabat negara yang sudah divonis bersalah yang bersangkudan diberhentikan secara tidak hormat.

Terlebih Ahok dan kuasa hukumnya tidak melakukan banding atas vonis yang diterima. "Artinya yang bersangkutan benar-benar bersalah," kata Sugiyanto. (wok)

 


Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai gubernur DKI Jakarta.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News