Ahok Minta Kasus Bus Transjakarta Diserahkan ke Kejaksaan
jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak mau banyak berkomentar terkait panggilan Kejaksaan Agung terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Udar Pristono.
"Iya, kita serahkan ke Kejaksaan saja. Kan Kejaksaan bilang bisa panggil Gubernur dan Wakil Gubernur," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (7/4).
Udar akan digarap sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dishub Provinsi DKI Jakarta tahun 2013. Kini Udar adalah anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di bawah komando Gubernur DKI, Joko Widodo.
Tak hanya Udar, Kejagung juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Yakni, dari pihak swasta Iwan Herianto Arman selaku Direktur CV Laksana dan Paidi selaku Sekretaris Panitia Lelang. (rmo/jpnn)
JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak mau banyak berkomentar terkait panggilan Kejaksaan Agung terhadap mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- Banjir Disertai Longsor di Luwu Sulsel, 14 Warga Meninggal Dunia
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- 14 Warga Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Luwu
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar