Ahok Pasti Masuk Penjara, Minimal 5 Tahun

Ahok Pasti Masuk Penjara, Minimal 5 Tahun
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, PASER - Satreskoba Polres Paser bersama Satreskrim Polsek Tanah Grogot berhasil meringkus YP alias Ahok (33) di permakaman di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kalimantan Timur, Rabu (12/4).

Kala itu, Ahok tertangkap basah mengantongi sabu-sabu di saku belakang.

Ahok mengaku sabu-sabu yang diambil di salah satu nisan yang ada di permakaman itu bukan miliknya.

Dia mengaku hanya disuruh seseorang untuk mengambil sabu-sabu seberat 1,44 gram di tempat itu.

Kasat Reskoba Polres Paser AKP Ahmad Tonangi mengatakan, penangkapan itu tak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi akurat.

“Pelaku langsung ditahan karena terbukti menyimpan sabu-sabu dengan berat kotor 1,44 gram. Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone, plastik klip kosong, satu kantong plastik warna hitam, dan kotak rokok,” ujar Ahmad, Kamis (13/4).

Dia menambahkan, Ahok dijerat pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun.

Sementara itu, Kanit Reskrim Bripka Jahirudin mengatakan, modus yang digunakan Ahok bertujuan mengelabui petugas.

Satreskoba Polres Paser bersama Satreskrim Polsek Tanah Grogot berhasil meringkus YP alias Ahok (33) di permakaman di Desa Jone, Kecamatan Tanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News