Ahok Pernah Dipenjara, Apa Boleh jadi Bos di Perusahaan Negara?

Ahok Pernah Dipenjara, Apa Boleh jadi Bos di Perusahaan Negara?
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Habiburokhman menilai jabatan yang mungkin diemban Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan jabatan publik. Sehingga, tidak ada syarat-syarat seperti menjabat kepala daerah.

Menurut Habiburokhman, untuk menjabat sebagai petinggi BUMN tidak ada syarat khusus seperti tidak pernah dipidana. "Kalau jabatan publik yang dipilih kan ada syarat-syarat. Enggak pernah dipidana. Ini (di BUMN) kan profesional," katanya, seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (15/11).

Habiburokhman juga memberikan komentar terkait pihak-pihak tertentu yang menyangkutkan Ahok dengan kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras. "Status kasusnya kan tidak di tingkat penyidikan, Ahok juga tidak menyandung status tersangka atau saksi. Hak keperdataan orang engak bisa disandera," ujarnya.

Dia juga meminta agar tidak mempermasalahkan masa lalu Ahok yang pernah menjadi narapidana kasus penistaan agama. "Ahok sudah menjalankan putusan, menurut saya sudah fair. Dia sudah merasakan, melaksanakan hukuman," pungkasnya.

Kabar Ahok bakal mendapat jabatan di BUMN ini ramai sejak bekas Gubernur DKI Jakarta itu menyambangi kantor Kementerian BUMN, Rabu (13/11). Dia mengaku diajak Menteri BUMN Erick Thohir terlibat untuk mengurusi salah satu BUMN.

Ahok sendiri merupakan sosok kontroversial, banyak yang suka, tak sedikit juga yang kontra. Ahok diduga tersandung banyak masalah, di antaranya soal RS Sumber Waras.

Pria berusia 53 tahun itu juga mantan terpidana kasus penistaan agama, yang sempat mendekam di penjara selama satu tahun delapan bulan. (rmol)

Habiburokhman tidak mempermasalahkan masa lalu Ahok yang pernah menjadi narapidana kasus penistaan agama.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News