Ahok: Petahana yang Penting Kerja
Rabu, 30 November 2016 – 18:06 WIB

Ahok. Foto: dok.JPNN.com
Kewajiban petahana untuk cuti kampanye diatur dalam Pasal 70 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal itu menyatakan bahwa petahana baik gubernur maupun wakil gubernur harus cuti kampanye sekitar empat bulan.
“Memang karena undang-undang memaksa kami seperti itu, ya terima aja,” ungkap Ahok. (gil/jpnn)
JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tinggal menunggu menjalani persidangan terkait kasus dugaan penistaaan agama.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megawati Bilang PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
- Kader PDIP Siap-Siap, Megawati Bakal Buat Tur Indonesia, Dimulai dari Aceh Sampai Merauke
- Tanggapi Kecelakaan Berulang dengan Korban Massal, Komisi V DPR Desak Reformasi Sistem Transportasi Nasional
- Demokrat Yakin Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Prabowo Berdaulat dan Mandiri
- Prabowo-Jokowi Saling Bela, Pengamat Sebut Mereka Susah Dikoyak
- Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania