Ahok: Saya Harap Dalam Persidang Orang Bisa Menilai Itu..
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tinggal menunggu menjalani persidangan di pengadilan.
Pasalnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok telah lengkap alias P21.
Dia diduga melakukan penistaan agama berkaitan dengan perkataannya mengenai Surat Al Maidah ayat 51.
Ahok didakwa dengan Pasal 156 dan 156a KUHP tentang penodaan agama. Namun, ia tidak didakwa dengan pasal di UU ITE.
“Kalau sudah P21 berarti cepat akan sidang di pengadilan,” kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (30/11).
Mantan Bupati Belitung Timur itu kembali memastikan dia tidak ada niatan untuk melakukan penistaan agama.
Bahkan, ia sudah menyampaikan permintaan maaf.
Ahok pun mengimbau agar masyarakat melihat keseluruhan perkataanya.
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tinggal menunggu menjalani persidangan di pengadilan. Pasalnya, Kejaksaan Agung
- Pertamina Gelar Pembukaan Renjana Cita Srikandi
- Pernyataan Tegas Dirjen Diktiristek Soal UKT, Mahasiswa Bisa Tenang
- Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
- Gabungan Organisasi Penyiaran di Solo Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran
- Aktivis '98 Beri Rapor Merah untuk Rezim Jokowi: Demokrasi Buruk, KKN Begitu Vulgar
- Berbicara di WWF Bali 2024, Nana Sudjana: Pengelolaan Danau Rawa Pening untuk Kepentingan Masyarakat