Ahok: Saya Harap Dalam Persidang Orang Bisa Menilai Itu..

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tinggal menunggu menjalani persidangan di pengadilan.
Pasalnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok telah lengkap alias P21.
Dia diduga melakukan penistaan agama berkaitan dengan perkataannya mengenai Surat Al Maidah ayat 51.
Ahok didakwa dengan Pasal 156 dan 156a KUHP tentang penodaan agama. Namun, ia tidak didakwa dengan pasal di UU ITE.
“Kalau sudah P21 berarti cepat akan sidang di pengadilan,” kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (30/11).
Mantan Bupati Belitung Timur itu kembali memastikan dia tidak ada niatan untuk melakukan penistaan agama.
Bahkan, ia sudah menyampaikan permintaan maaf.
Ahok pun mengimbau agar masyarakat melihat keseluruhan perkataanya.
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tinggal menunggu menjalani persidangan di pengadilan. Pasalnya, Kejaksaan Agung
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan