Ahok Sudah Terdakwa, Mendagri Pilih Tunggu Fatwa MA

Ahok Sudah Terdakwa, Mendagri Pilih Tunggu Fatwa MA
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto dok JPNN.com

Adapun Pasal 83 ayat 3 mengatur pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.????(cr2/JPG)


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tak merasa melanggar satu aturan pun karena kembali mengaktifkan Basuki T Purnama alias Ahok sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News