Ahok Sudah Terdakwa, Mendagri Pilih Tunggu Fatwa MA
Selasa, 14 Februari 2017 – 11:55 WIB
Adapun Pasal 83 ayat 3 mengatur pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.????(cr2/JPG)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tak merasa melanggar satu aturan pun karena kembali mengaktifkan Basuki T Purnama alias Ahok sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megawati Beri Izin Ahok Bertugas, Apa Itu?
- Saksi Ahli Soroti Soal Dugaan Terdakwa Hapus Pesan Singkat
- Megawati Ungkap Alasan Ahok Mundur dari Komut Pertamina: Tidak Sejalan Sama Bos
- PDIP: Ketika Nama Pak Ahok Disuarakan, Kepemimpinannya Diakui
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Lia Ahok