Ahok Tersangka, Komisioner KPU: Tidak Ada yang Khusus
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, penetapan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka tidak berdampak apa-apa terhadap statusnya sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.
Sebab, berdasarkan ketentuan pasal 88 Peraturan KPU (PKPU) nomor 9 tahun 2016 tentang Pencalonan, tersangka bukan penyebab dibatalkannya status pencalonan seseorang.
Lantas, apakah ada ketentuan khusus bagi calon yang berstatus tersangka? Ferry menegaskan tidak ada.
Semua aktivitas tahapan, kewajiban dan hak sebagai seorang peserta pilkada tetap melekat sama dengan calon lainnya. “Jadi tidak ada yang khusus,” ujarnya kepada Jawa Pos.
Sebaliknya, lanjut Ferry, semua yang melekat padanya baru akan lepas, jika dalam proses hukum yang berjalan, Ahok ditetapkan sebagai terpidana dengan keputusan inkrah.
Sebab, sebagaimana ketentuan PKPU 9 tentang Pencalonan, status terpidana yang diterima paslon masuk dalam kondisi “berhalangan tetap” selain sakit dan meninggal dunia.
Dari Istana, juru Bicara Presiden Johan Budi SP menjelaskan, sejak awal Presiden sudah mempersilakan proses hukum berjalan dengan fair dan profesional. Proses hukum juga harus dihormati.
’’Dan apa yang dilakukan Polri sekarang ini sudah memenuhi kaidah-kaidah yang diperlukan,’’ ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan kemarin. Yakni, transparan, adil, dan profesional.
Untuk selanjutnya, menjadi tugas masyarakat untuk mengawasi proses hukum berikutnya. ’’Presiden meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang dan akan dilakukan Polri,’’ lanjutnya.
Beberapa jam sebelumnya, Presiden Joko Widodo sendiri meyakini masyarakat bisa menerima apapun keputusan penyidik atas kasus tersebut. Bagaimanapun, proses penyidikan tidak boleh diintervensi. Sehingga, tidak perlu ada reaksi lanjutan.
’’Tidak ada demo (25 November),’’ ujarnya saat menginspeksi markas Divisi I Infanteri Kostrad di Cilodong, Depok, kemarin (16/11).
JAKARTA - Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, penetapan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka tidak berdampak apa-apa terhadap
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026