Ahuat dan Kubil Dituntut Hukuman Mati, Peringatan Kepada Pelaku yang Lain
Ahuat dan Kubil, kata Echo, mengemas sabu dengan cara disamarkan dengan barang lain untuk mengelabuhi petugas. Antara lain kopi, ikan asin, dan teh cina dengan sangat rapi. Dengan tuntutan JPU ini menjadi acuan untuk memutus peredaran narkotika di Indonesia.
“Kedua terdakwa ini merupakan jaringan international lintas negara, oleh karena itu kami sangat berkomitmen untuk tegas dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah Tangerang,” papar Echo.
Diketahui, kedua kurir barang haram ini diringkus jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada 18 Januari 2020 lalu di parkiran Ruko Sepatan Mas, Jalan Raya Mauk, Desa Karet, Kecamatan Sepatan. Mereka menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Malaysia menuju Bagan Siapi-api, Riau. Setelah itu narkoba itu dibawa ke Jakarta menggunakan jalur darat. (raf/tangerangekspres)
JPU Kejari Kota Tangerang menuntut hukuman mati Ahuat dan Kubil warga asal Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh