AHY Mewaspadai Manuver Moeldoko Cs di PTUN
Herzaky menegaskan upaya mantan kader Demokrat menggugat SK Kongres Kelima PD kedaluwarsa.
"Kalaupun mau gugat, harus 90 hari, atau tiga bulan sebelumnya. Hal ini jelas diatur dalam hukum di negara kita," tegasnya.
Walaki, dia meyakini majelis hakim PTUN Jakarta akan tegak lurus dalam menegakkan kepastian hukum dan keadilan demi terjaganya demokrasi di negeri ini.
"Dikomandoi Hamdan Zoelva (mantan ketua MK, red), tim hukum kami telah menyiapkan ratusan bukti tertulis, saksi fakta, dan saksi ahli untuk agenda persidangan hari Kamis, 16 dan 23 September ini," tandas Herzaky.
Baca Juga: Rocky Gerung Melawan Sentul City, Ruhut: Memangnya Dia Jagoan?
Sebelumnya AHY dalam perayaan HUT ke-20 Demokrat telah mewanti-wanti kadernya soal upaya kubu KLB merampas parpol yang dia pimpin.
"Para perusak demokrasi masih berupaya menggugat dan membatalkan keputusan pemerintah melalui jalur PTUN termasuk kemungkinan judicial review melalui Mahkamah Agung," ungkap AHY pada Kamis (9/9) lalu.
AHY menegaskan meskipun Partai Demokrat punya segala bukti yang kuat untuk mematahkan gugatan kubu Moeldoko, dia tetap meminta seluruh Kader dan para pejuang demokrasi untuk tetap waspada. (mcr8/jpnn)
Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mewaspadai upaya Moeldoko memutar balikkan fakta hukum melalui gugatan di PTUN Jakarta.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Soal Susunan Koalisi Prabowo-Gibran, AHY Singgung soal Kesetiaan dan Kekompakan
- Ibas Sambut Baik Putusan MK: Selamat untuk Prabowo-Gibran
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- Moeldoko Beber Penyebab Motor Listrik Kurang Diminati Meski Diguyur Insentif