Aipda Leonardo Sinaga & Bripka Andi Arvino Dijebloskan ke Penjara, Terancam Dipecat

Aipda Leonardo Sinaga & Bripka Andi Arvino Dijebloskan ke Penjara, Terancam Dipecat
Dua oknum polisi di Polrestabes Medan terlibat dalam kasus kematian seorang tahanan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Untuk itu, pihaknya akan menindak tegas siapa pun anggota yang menyimpang.

"Yang jelas kami akan transparan. Kami juga tidak mau menolerir perilaku-perilaku menyimpang dari anggota yang tentu akan diberikan tindakan tegas," sebut Hadi.

Seperti diketahui, dalam kasus tewasnya Hendra Syahputra, Polrestabes Medan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dari kedelapan tersangka itu, dua di antaranya adalah anggota polisi.

Adapun kedua anggota polisi itu, yakni Bripka Andi Arvino dan Aipda Leonardo Sinaga. Keduanya pun kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Sementara untuk enam tersangka lainnya itu adalah Hisarma Pancamotan Manalu, Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Siregar, dan Juliusman Zebua.

Keenamnya merupakan tahanan RTP Polrestabes Medan.

"Untuk perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia korban atas nama Hendra Syahputra, hari ini sudah ada delapan tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis lalu (16/6).

Perwira menengah Polri itu menyebut dalam kasus ini, kedua oknum polisi itu ikut berperan langsung dalam menganiaya korban.

Aipda Leonardo Sinaga dan Bripka Andi Arvino jadi tersangka atas kasus tewasnya seorang tahanan di penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News