Aipda Robig Zaenudin Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Dipecat

jpnn.com, SEMARANG - Majelis sidang kode etik memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembak Gamma Rizkynata Oktafandy (17) siswa SMKN 4 Semarang.
Sidang yang dipimpin AKBP Edhei Sulistyo itu berlangsung sejak pukul 13.00 WIB sampai 20.30 WIB di Ruang Komisi Sidang Kode Etik Mapolda Jawa Tengah (Jateng), Senin (9/11).
"Putusannya adalah Aipda Robig sebagai terduga pelaku mendapat putusan PTDH, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto seusai persidangan, Senin (9/11) malam.
Dalam persidangan yang berlangsung 8 jam lebih 30 menit itu, Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak korban yang merupakan anak di bawah umur.
"Yaitu melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor," ujarnya.
Majelis sidang juga menyampaikan perbuatan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu telah membuat citra Polri di masyarakat memburuk.
"Untuk saat ini masih dilakukan penahanan atau penempatan khusus 14 hari ke depan," kata Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang 1994 itu.
Atas putusan itu, Kombes Artanto menyatakan Aipda Robig Zaenudin mengajukan banding kepada majelis sidang kode etik.
Menjalani sidang kode etik, Aipda Robig Zaenudin pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang dipecat dengan tidak hormat.
- Viral Pengemudi Mazda CX-5 Terobos Palang Tol Gayamsari Semarang, Kabur Tanpa Bayar
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Anak Tembak Ibu Kandung Pakai Senpi Milik Ayahnya
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang