Aiptu BS Masuk DPO, Kapolda Janji Proses Sesuai Hukum
Selasa, 03 Oktober 2017 – 15:16 WIB
"Saya minta maaf kalau itu memang oknum (polisi, red). Tapi, saya janji akan diproses sesuai hukum berlaku,” imbuhnya. Kapolda memastikan, jika hukuman yang dijatuhkan nanti lebih dari empat tahun, maka Aiptu BS dapat diajukan untuk mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (vis/ce3)
Jejak pelarian oknum polisi berinisial Aiptu BS, yang diduga menembak mati Tarmizi, 38, seorang penjahit, terendus di Padang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pengedar Ganja di Sumbar Dituntut Hukuman Mati
- Bubarkan Tawuran, 2 Polisi Ditabrak Ambulans, Sopir Positif Narkoba
- Plh Dirjen Bina Adwil Buka Rakornas Satpol PP & Satlinmas se-Indonesia di Padang
- Jalan Nasional Jambi-Padang Lumpuh Total, Ini Penyebabnya
- 2.331 Guru Honorer di Padang Diangkat menjadi PPPK pada 2024
- Info Terkini dari Polisi soal Ledakan di RS Semen Padang