Aiptu Ed Pemborgol Pelajar Itu Akhirnya Diperiksa Propam

Aiptu Ed Pemborgol Pelajar Itu Akhirnya Diperiksa Propam
Ruang konseling SPN Durgantara Batam dinilai tak layak. Foto: Boni Bani/JawaPos.com

Kasus pemborgolan ini berbuntut panjang. Namun, akhirnya semua pihak terlibat mulai dari sekolah, Aiptu Ed serta orangtua korban didamaikan oleh Polresta Barelang.

Ruangan Konseling Harus Ramah Anak

Setelah melihat beberapa foto terkait dengan ruangan konseling dan pembinan mental di SPN Dirgantara, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai ruangan konseling dan pembinaan mental secara fisik jauh dari nyaman apalagi ramah anak.

Menurut Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, ruangan itu lebih terlihat seperti gudang. Jika membandingkan dengan ruangan konseling yang pernah didatangi Komisioner KPAI Bidang Pendidikan di beberapa sekolah yang dinilai sangat nyaman, disertai pendingin udara, sofa dan ruang konseling yang di sekat-sekat agar lebih privat saat konseling.

"Maka ruangan konseling milik SPN Dirgantara Batam dapat dikatakan kurang layak menjadi ruang konseling. Karena setelah dilihat, ruangan konseling dan pembinaan mental disana pengap dan kurang sirkulasi udara," katanya.

Dijelaskannya, jika berpedoman pada definisi dan tujuan konseling, maka ruangan konseling di SPN Dirgantara Batam menggambarkan kekeliruan berpikir tentang makna konseling bagi peserta didik sebagaimana definisi konseling. Sebagaimana dijelaskannya, tujuan dari konseling itu merupakan proses pemberian bantuan yang dilakukan secara tatap muka oleh seorang ahli yang disebut konselor kepada siswa yang sedang mengalami sesuatu masalah.

"Atau mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam tugas-tugas perkembangan yang harus dikuasai konselor atau biasa disebut guru Bimbingan Konseling sebaik mungkin," jelasnya.

Adapun konseling itu semestinya bukan hanya untuk siswa yang melanggar aturan. Sebab, yang butuh konseling tidak hanya siswa yang melanggar aturan saja. Setiap anak di sekolah kemungkinan memiliki masalah pribadi yang berpotensi membutuhkan konseling. Termasuk permasalahan dalam keluarganya.

Propam Polresta Barelang akhirnya memeriksa Aiptu Ed terkait kasus pemborgolan terhadap salah satu siswa SPN Dirgantara Batam, yang melakukan pelanggaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News