Aiptu Ed Pemborgol Pelajar Itu Akhirnya Diperiksa Propam

Aiptu Ed Pemborgol Pelajar Itu Akhirnya Diperiksa Propam
Ruang konseling SPN Durgantara Batam dinilai tak layak. Foto: Boni Bani/JawaPos.com

"Konseling sejatinya bukan menghukum siswa yang bermasalah tetapi membantunya keluar dari masalahnya sehingga dia bisa sadar akan kesalahannya, memahami konsep dirinya dan bisa mengoptimalkan potensi dirinya," ujarnya.

Dari laporan dari Komisi Pengawasan dan Perlindungan Ansk Daerah (KPPAD) Kepri yang diterimanya, KPPAD Kepri sudah dua kali membebaskan siswa SPN Dirgantara Batam yang sudah ditahan di ruangan konseling itu selama lebih dari 24 jam.

Meskipun seorang siswa bersalah melanggar aturan sekolah, namun sebagai anak, hak-haknya harus tetap dipenuhi.

Dikatakannya, anak harus dilindungi oleh pihak sekolah dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis maupun kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Jika anak dikurung dalam ruangan seperti itu, merutnya akan menimbulkan tekanan psikologis bagi anak didik.

"Jadi pertanyaan bagi KPAI, berapa lama proses konseling anak bermasalah sampai yang bersangkutan mengalami kelelahan sehingga sekolah harus menyediakan kasur. Bahkan sampai menginap di ruang konseling," terangnya.

Retno menambahkan, dari pengalamannya di dunia pendidikan, baik bertugas sebagai menjadi kepala sekolah dan guru selama 24 tahun, ia belum pernah menyaksikan seorang anak konseling lebih dari 2 jam dan belum pernah ada guru dan siswa sampai menginap gara-gara urusan konseling dan pembinaan.

"Bagaimana kalau yang melanggar sampai 5 siswa, apakah akan dimasukan juga dalam ruangan kecil tersebut dan tidur di kasur dalam ruangan itu. Secara Umum, bimbingan konseling di sekolah bertujuan membantu peserta didik agar memiliki kompetensi dalam perkembangan potensi dirinya seoptimal mungkin," imbuhnya. (gie/ska)


Propam Polresta Barelang akhirnya memeriksa Aiptu Ed terkait kasus pemborgolan terhadap salah satu siswa SPN Dirgantara Batam, yang melakukan pelanggaran.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News