Aiptu Labora Sitorus Keberatan Dengan Status Tersangka
Jumat, 17 Mei 2013 – 23:21 WIB

Aiptu Labora Sitorus Keberatan Dengan Status Tersangka
JAKARTA - Aiptu Labora Sitorus yang memiliki uang Rp 1,5 triliun di rekeningnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pidana pembalakan liar dan penyelundupan bahan bakar minyak. Sebelumnya kuasa hukum Labora, Azet Hutabarat mengatakan, kliennya memiliki dua perusahaan keluarga yakni PT SAW yang bergerak di bidang migas dan PT Rotua yang bergerak di industri kayu.
Namun demikian Labora mengaku keberatan dengan status tersangkanya. "Saya merasa keberatan karena saya dijadikan sebagai tersangka karena dianggap turut serta. Pertanyaan saya turut serta apa?" ujar Labora di kantor LBH Pembela Kesatuan Tanah Air (PEKAT), Jakarta, Jumat (17/5).
Labora mengaku tidak mengerti apa kesalahannya sehingga akhirnya dijadikan sebagai tersangka. Karena itu ia akhirnya meminta pembelaan ke PEKAT. "Saya tidak tahu mengadu ke mana, makanya saya datang ke sini (PEKAT)," ucap dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Aiptu Labora Sitorus yang memiliki uang Rp 1,5 triliun di rekeningnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pidana pembalakan liar
BERITA TERKAIT
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar
- Tabrakan Beruntun Maut di Jalan Anggrek Bandung, Pelajar Tewas Terseret