Aiptu Suardi Dikeroyok Sejumlah Pemuda, Kombes Azis: Tidak Layak Diperlakukan Seperti Ini
Jumat, 09 Juli 2021 – 20:47 WIB
Tak hanya itu, satu orang pelaku berinisial MAR berusia 18 tahun masih dikejar polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP yaitu pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama dan pasal 212, 214, 207 hingga 316 KUHP karena ada serangkaian tindakan melawan petugas.
Para tersangka terancam hukuman penjara delapan tahun.
"Mereka melakukannya dalam keadaan sadar, yang jelas tidak tertib saja, tidak mau mendengar imbauan dari kepolisian dan ini perilaku brutal yang tidak bisa kami toleransi," ucap Azis. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Aiptu Suardi mengalami sejumlah luka memar pada beberapa bagian tubuhnya pascadikeroyok sejumlah anak muda di Cilandak, Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Seorang Tewas dalam Pengeroyokan di Gentala Arasy Jambi, Warga Diminta Tenang
- Enam Pelaku Pengeroyokan Viral di Ciparay Ditangkap, Motifnya, Oalah
- GMNI Gelar Demonstrasi Desak Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan
- Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan
- Polres Sukabumi Kota Kantongi Identitas 6 Buronan Kasus Penganiayaan, Siap-Siap Saja
- 2 Wanita Pengeroyok Pelajar di Kendari Ditahan