AJI Kecam Tindakan Polisi yang Mudah Mengecap Hoaks Produk Jurnalistik

AJI Kecam Tindakan Polisi yang Mudah Mengecap Hoaks Produk Jurnalistik
Ilustrasi melawan hoaks. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

"Adapun ancaman pidananya yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah," tulis AJI.

Lembaga yang diketuai Sasmito Madrim itu juga mendesak Polres Luwu Timur mencabut cap hoaks terhadap berita yang terkonfirmasi dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

AJI menilai pelabelan hoaks membuat pers menjadi takut dalam membuat berita atau dikhawatirkan memicu praktik swasensor.

"Upaya yang dapat mengarah kepada pembungkaman pers ini pada akhirnya dapat merugikan publik karena tidak mendapatkan berita yang sesuai fakta," ungkap AJI.

Pemberitaan Project M itu berkaitan dengan kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya.

LBH Makassar meminta agar Mabes Polri membuka kembali kasus tersebut. Sebab, sejak awal kasus tersebut sudah ada cacat dalam penanganannya.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan bahwa kasus itu tak berhenti di situ saja. Namun, bisa dibuka lagi oleh penyidik.

“Soal penghentian penyidikan, ini bukan sesuatu yang final. Apabila ada ditemukan bukti maka bisa dibuka lagi,” kata Rusdi kepada wartawan, Kamis (7/10). (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam Polres Luwu Timur yang terlalu mudah memberikan cap hoaks terhadap berita terkonfirmasi.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News