AJI: Putusan MK Jamin Kebebasan Pers dalam Pilpres
Senin, 06 Juli 2009 – 18:10 WIB
JAKARTA - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut pasal larangan pemberitaan selama masa tenang pemilihan presiden, kalangan jurnalis pun akhirnya bisa lega. Menurut MK, larangan pemberitaan itu memang melanggar kebebasan berekspresi, sebagaimana dijamin pasal 28 F Undang-undang Dasar 1945. Dengan putusan itu, maka pers pun boleh bebas melaporkan berita selama masa tenang pemilihan presiden ini. Sebagai informasi latar, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), bersama Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) dan tujuh pimpinan redaksi media massa, sebelumnya memang mengajukan uji materi pasal 47 ayat (5), pasal 56 ayat (2) dan (3), serta pasal 57 ayat (1) dan (2) UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres). Sebabnya, pasal-pasal tersebut melarang pers membuat berita selama masa tenang pilpres, yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon, sedangkan bagi pers yang melanggar diancam sanksi administrasi hingga pelarangan terbit. (lev/JPNN)
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) termasuk yang menyambut baik putusan tersebut. Sebab dengan putusan itu, menurut AJI, pers tidak perlu takut membuat berita selama masa tenang. "Putusan ini akan meningkatkan kualitas pemilihan presiden, karena akan dipantau oleh pers yang bebas," kata Nezar Patria, Ketua AJI Indonesia.
Baca Juga:
Putusan tersebut, menurut pihak AJI lagi, juga menegaskan bahwa tidak ada undang-undang yang bisa membredel pers. Sebab, amar putusan MK itu menyatakan bahwa ancaman bredel sebagaimana diatur dalam peraturan pilpres bertentangan dengan konstitusi. "Jaminan kebebasan pers oleh konstitusi tidak bisa dibatasi oleh undang-undang," kata Margiyono, Koordinator Divisi Advokasi AJI Indonesia pula.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut pasal larangan pemberitaan selama masa tenang pemilihan presiden, kalangan jurnalis pun akhirnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali