AJI Sebut 17 Pasal di RKUHP Bermasalah

AJI Sebut 17 Pasal di RKUHP Bermasalah
Papan spanduk penolakan pengesahan RKUHP dari AJI Banda Aceh yang dipasang depan gerbang Kantor DPR Aceh, di Banda Aceh, Selasa (6/12/2022). ANTARA/AJI Banda Aceh.

3.Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah.

4.Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

5.Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan atau yang tidak lengkap.

6.Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

7.Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

8.Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

9.Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

10.Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

AJI Banda Aceh menolak pengesahan RKUHP, mereka menilai ada 17 pasal yang bermasalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News