Aji Tikam Burhan dengan Pisau Lipat
Senin, 28 Agustus 2017 – 21:27 WIB

Ilustrasi pembacokan. Foto: JPNN
Jika terbukti bersalah, dia dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga:
"Pelaku sudah kami tahan. Untuk motif dari penikaman ini masih kami dalami. Pelaku, korban dan sejumlah saksi masih kami mintai keterangan untuk mengetahui penyebab dari pertikaian yang berujung penganiayaan," pungkasnya. (zrn)
Burhan mengalami luka robek di ketiak setelah berduel dengan Aji di depan Apotik Sehat, Jalan Tanjungpura, Kecamatan Pontianak Selatan, Jumat (25/8)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Pulang Kerja Ello Dibacok 4 Pria Tidak Dikenal
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak