Aji Tikam Burhan dengan Pisau Lipat
Senin, 28 Agustus 2017 – 21:27 WIB
Jika terbukti bersalah, dia dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga:
"Pelaku sudah kami tahan. Untuk motif dari penikaman ini masih kami dalami. Pelaku, korban dan sejumlah saksi masih kami mintai keterangan untuk mengetahui penyebab dari pertikaian yang berujung penganiayaan," pungkasnya. (zrn)
Burhan mengalami luka robek di ketiak setelah berduel dengan Aji di depan Apotik Sehat, Jalan Tanjungpura, Kecamatan Pontianak Selatan, Jumat (25/8)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Pelaku Pembacokan Pemudik Ditembak Polisi
- Saling Menantang, Dua Kelompok Pemuda Bacok-bacokan, Satu Orang Kritis
- Liur Sedap
- Tak Terima Diejek AS Jual Kue, BR Emosi Lalu Melakukan Pembacokan
- Preman Pembacok Pekerja Jembatan Cihambulu Diultimatum, Serahkan Diri Atau Dijemput Polisi