Aji Tikam Burhan dengan Pisau Lipat

Aji Tikam Burhan dengan Pisau Lipat
Ilustrasi pembacokan. Foto: JPNN

Jika terbukti bersalah, dia dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Pelaku sudah kami tahan. Untuk motif dari penikaman ini masih kami dalami. Pelaku, korban dan sejumlah saksi masih kami mintai keterangan untuk mengetahui penyebab dari pertikaian yang berujung penganiayaan," pungkasnya. (zrn)


Burhan mengalami luka robek di ketiak setelah berduel dengan Aji di depan Apotik Sehat, Jalan Tanjungpura, Kecamatan Pontianak Selatan, Jumat (25/8)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News