Ajudan Sekaligus Sopir Ferdy Sambo Disanksi Demosi Setahun, Ternyata Pelaku Intimidasi 2 Wartawan

Ajudan Sekaligus Sopir Ferdy Sambo Disanksi Demosi Setahun, Ternyata Pelaku Intimidasi 2 Wartawan
Tangkapan layar Komisi Etik Profesi Polri saat melakukan sidang etik terhadap Bharada Sadam, ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait pelanggaran etik kategori sedang di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12-9-2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan Komisi Kode Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," tambah Rahmat.

Dalam kasus tersebut, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto tersangka kasus obstruksi penyidikan. (cr3/jpnn)

KKEP menjatuhkan sanksi demosi selama 1 tahun terhadap ajudan sekaligus sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam. Apa pelanggarannya?


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News