Ajukan Banding, Kapten Persib Malah Dihukum Lebih Berat
Selasa, 24 April 2018 – 11:03 WIB

Kapten Persib Bandung Supardi Nasir. Foto: Jawa Pos/JPNN
jpnn.com, JAKARTA - Kapten Persib Bandung Supardi Nasir mendapat tambahan denda ketika mengajukan banding atas hukuman yang diterimanya.
Denda untuk Supardi naik dari Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta.
Hal itu tertuang dalam SK Komding Nomor : 02/KEP/KB/LIGA1/IV/2018, tanggal 19 April 2018.
Meski begitu, hukuman larangan bermain untuk Supardi tidak berubah, yakni empat laga.
Supardi mendapat hukuman akibat terbukti menanduk wasit Dwi Purba saat Persib menjamu Mitra Kukar pada 11 April lalu.
Supardi sendiri sudah menjalani dua dari empat laga hukuman.
Baca Juga:
Dia tidak akan bisa bermain ketika Persib melawan Persija Jakarta pada 28 April dan Madura United pada 4 Mei. (adw/jpc/jpnn)
Kapten Persib Bandung Supardi Nasir mendapat tambahan denda ketika mengajukan banding atas hukuman yang diterimanya.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Liga1: Pelatih Persib Bojan Hodak Ungkap 2 Kelebihan Malut United
- Malut United vs Persib: Marc Klok Bicara Peluang Juara di Ternate
- Di Ambang Juara Liga 1, Persib Dapat Kabar Baik Bertubi-tubi
- Bojan Hodak Bicara Kans Bermain Febri Hariyadi saat Persib Jumpa Malut United
- Persib Terlalu Hade jika Jadi Juara di Pekan ke-31 Liga 1
- Persib Cuma Butuh 2 Poin untuk Juara Liga 1 2024/2025, Mau Pesta di Mana?