Ajukan Banding, Mantan Dirut IM2 Minta Hakim Sidang Terbuka
Senin, 19 Agustus 2013 – 16:16 WIB

Ajukan Banding, Mantan Dirut IM2 Minta Hakim Sidang Terbuka
Hakim juga menyatakan IM2 harus membayar denda sebesar Rp 1,3 triliun karena dianggap tidak membayar biaya hak penggunaan (BHP)frekuensi 2,1 Ghz atau 3G.
Proses pemeriksaan Indar di pengadilan Tipikor dimulai sejak Januari 2013 lalu. Pemeriksaan hanya mengacu hasil laporan LSM Lembaga Konsumen Telekomunikasi Indonesia yang kemudian ditindaklanjuti oleh kejaksaan agung. Belakangan diketahui, ada unsur pemerasan dalam pengaduan tersebut. Selain itu, laporan BPKP yang dipakai sebagai alat bukti sudah dinyatakan tidak bisa dipakai lagi oleh majelis Hakim PTUN.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, Senin (19/8) mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT), Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi