Ajukan Banding, Nazar Batal Diperiksa KPK
Kamis, 31 Mei 2012 – 16:44 WIB
Mengenai alasan pembatalan atau penundaan pemeriksaan Nazar ini, Johan membantah karena sakit. Akan tetapi memang ada kesepakatan antara tim KPK dengan pihak Rutan untuk menundanya.
"Jadi ini penjelasan antara tim kita dengan LP yang di sana. Nazar kan statusnya terpidana yang sekarang sedang mengajukan banding," ujar Johan Budi.
Karena itu, harus ada koordinasi yang dilakukan dengan Pengadilan Tinggi. Hal itu lah yang dikoordinasikan pihak LP dengan penyidik KPK untuk melakukan penundaan lanjutan.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya memeriksa M Nazaruddin sebagai saksi untuk Angelina Sondakh, tersangka kasus suap Kemenpora
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi