Ajukan Banding soal UMP DKI, Anies Bicara tentang Kesetaraan dan Keadilan bagi Buruh

Ajukan Banding soal UMP DKI, Anies Bicara tentang Kesetaraan dan Keadilan bagi Buruh
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan PTUN yang membatalkan UMP DKI 2022. Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

“Di dalam mikro ekonomi dan perusahaan, mikro ekonomi ada sumber daya banyak. Nah, pengembalian atas manfaat ekonomi harus setara antarsetiap faktor setiap produksi itu,” tambahnya.

Diketahui, PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan terkait revisi UMP DKI 2022.

PTUN juga menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan. Karena itu, Anies diminta mencabut kepgub tersebut.

Selanjutnya, PTUN mewajibkan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu mengembalikan UMP DKI di angka Rp 4.573.845.

Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 batal naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854.

Namun, Pemprov DKI kemudian mengajukan banding ke PTTUN pada Rabu (27/7). (mcr4/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Menurut Anies, majelis hakim PTTUN harus mempertimbangkan rasa keadilan yang mesti dirasakan oleh para buruh


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News