Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Adam Damiri Yakin Klienya Bisa Bebas

Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Adam Damiri Yakin Klienya Bisa Bebas
Terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Asabri Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri berjalan untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1). Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Jose Andreawan, salah satu kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri, menyatakan sangat menghormati dan berterima kasih atas putusan Pengadilan Tinggi PT DKI Jakarta yang memberikan potongan hukum kepada kliennya, dari 20 menjadi 15 tahun penjara.

"Namun demikian, kami menyatakan akan tetap memperjuangkan kebenaran kasus ini dengan cara mengajukan kasasi," ujar Jose Andreawan kepada wartawan, Rabu (8/6) di Jakarta. 

Jose mengatakan pihaknya sepakat dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dengan tepat sasaran di republik ini. Menurutnya, tepat sasaran berarti benar-benar yang ditindak dan diberi sanksi adalah pelaku tindak pidana korupsi yang perbuatannya telah dirumuskan dalam UU Tipikor.

Adapun unsur yang telah dirumuskan dalam UU Tipikor itu, di antaranya, perbuatan melawan hukum, merugikan negara, dan menguntung diri sendiri dan orang lain. "Berdasarkan fakta persidangan, unsur pasal tersebut tidak ditemukan dalam kasus Adam Damiri," katanya.

Andi Syarifuddin, yang juga kuasa hukum Adam Damiri, mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengajukan kasasi terhadap putusan hakim PT DKI Jakarta dalam kasus tersebut dengan alasan adanya dugaan kekeliruan penerapan hukum dalam pertimbang majelis hakim sebelumnya.

"Setelah kami mengajukan kasasi, kami berharap agar memori kasasi yang kami ajukan itu benar-benar dapat dianalisis dengan sebaik-baiknya oleh majelis hakim yang memeriksanya,” kata dia. 

“Karena di dalam memori kasasi yang kami ajukan itu, telah kami berikan tanggapan atas pertimbangan majelis hakim sebelumnya yang kami anggap keliru menerapkan hukum, sehingga Adam Damiri divonis bersalah sebagai pelaku tindak pidana korupsi di PT Asabri,” lanjut Andi. 

Menurut dia, perbuatan unsur melawan hukum yang dituduhkan kepada Adam Damiri yang tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya yang melekat sebagai dirut PT Asabri sesuai dengan ADRT perseroan itu adalah pendapat yang sangatlah keliru. 

Kuasa hukum Adam Damiri mengajukan kasasi atas putusan PT DKI Jakarta. Kuasa hukum yakin kliennya bisa bebas. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News