Ajukan Kembali Sistem KPBU Dalam Pembangunan RSUD

Ajukan Kembali Sistem KPBU Dalam Pembangunan RSUD
Lahan yang akan dibangun RSUD Sidoarjo Barat. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SIDOARJO - Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin menyerahkan dokumen kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), sistem pembiayaan yang dipilih pemkab dalam membangun RSUD Sidoarjo Barat. ''Kami berharap segera ditindaklanjuti oleh legislatif,'' kata Nur Ahmad. 

Orang nomor dua di Pemkab Sidoarjo itu mengatakan, dokumen yang diserahkan merupakan hasil pembahasan KPBU dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Di dalamnya juga terdapat semua kelengkapan KPBU. Mulai perjanjian kerja sama, kebutuhan tenaga dan alat kesehatan (alkes), hingga cicilan yang harus dibayar pemkab ke rekanan. ''Semua ada di dalam dokumen,'' jelasnya. 

Pengajuan KPBU diperkirakan kembali memicu polemik antara pemkab dan DPRD. Penyebabnya, dalam pembahasan APBD 2019 kemarin, dewan menolak usulan KPBU. Skema itu dinilai tidak menguntungkan pemkab, tetapi justru membebani APBD. Sebab, setiap tahun eksekutif harus mencicil pembayaran ke pihak konsorsium. 

Menanggapi hal itu, Sekda Sidoarjo Achmad Zaini menuturkan bahwa kesempatan menggunakan KPBU masih terbuka lebar. Sebab, saat ini APBD belum bisa digunakan. OPD masih menunggu daftar perencanaan anggaran (DPA). Selama DPA belum berjalan, pemkab bisa mengajukan KPBU. Jika disetujui, skema bentukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut ditetapkan. ''Kami serahkan ke DPRD,'' ucapnya.

Lebih lanjut, Zaini menjelaskan bahwa pemkab tetap berupaya mengajukan KPBU. Sebab, skema itu memberikan kemudahan. Seluruh kebutuhan disediakan konsorsium. ''Ketika pembangunan tuntas, RSUD bisa langsung beroperasi,'' ujarnya. 

Ketua DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan menuturkan, dewan belum bisa mengambil keputusan. DPRD akan mempelajari terlebih dulu pengajuan itu. ''Secepatnya kami sampaikan ke fraksi,'' jelasnya. (aph/c20/ai)

Skema itu dinilai tidak menguntungkan pemkab, tetapi justru membebani APBD. Sebab, setiap tahun eksekutif harus mencicil pembayaran ke pihak konsorsium


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News