Ajukan PK, Setya Novanto Minta Diputus Bebas dan Dikembalikan Hak Berpolitik

Ajukan PK, Setya Novanto Minta Diputus Bebas dan Dikembalikan Hak Berpolitik
Setya Novanto. Foto: Indopos

jpnn.com, JAKARTA - Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (28/8) terkait vonis 15 tahun penjara.

Dalam pengajuan PK, pria yang akrab disapa Setnov itu tetap merasa tidak bersalah seperti yang diputuskan hakim padanya.

"Pokoknya yang terpenting, harapannya (diputus bebas). Kami serahkan kepada yang mulia," kata Setnov di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).

BACA JUGA : Lihat, Kumis dan Cambang Bauk jadi Kenangan Setya Novanto dari Lapas Gunung Sindur

Sementara itu, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya menemukan novum yang membuktikan kliennya tak bersalah.

Dia mengklaim, Setnov tidak menerima uang sebesar USD 7,3 juta dari Anang Sugiana Sudiharjo selaku Dirut PT Quadra Solution melalui perantara Made Oka Masagung.

"Pokok dari novum ini kan seolah-olah dikatakan bahwa ada sejumlah uang yang diterima dari Pak Anang diserahkan kepada Pak Made Oka Masagung. Padahal ada transaksi pengembalian uang seperti dikemukakan oleh Made Oka Masagung di persidangan," ujar Maqdir.

Selain itu, Maqdir juga menyoal terkait putusan majelis hakim yang menerapkan pasal terkait suap. Seharusnya, kata dia, penerimaan uang tersebut dijerat dengan pasal gratifikasi.

Setya Novanto tetap merasa tidak bersalah seperti yang diputuskan hakim dalam kasusnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News