Ajukan Praperadilan, Nizar Dahlan Ingin Suharso Diproses Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan mengajukan gugatan praperadilan atas kealpaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum Suharso Monoarfa.
Gugatan Nizar Dahlan itu diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/7).
“Saya melakukan praperadilan kepada KPK. Sebab, apa yang saya sampaikan dua tahun lalu terkait dugaan kasus gratifikasi Menteri Bappenas atau Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa belum ada tindak lanjut,” kata Nizar Dahlan di PN Jaksel.
Sebagai kader PPP, Nizar tidak ingin partai berbasis nahdiyin itu hancur di tangan Suharso.
Alasan itu membuat Nizar terpanggil untuk menyelamatkan partai dari pimpinan yang dianggap sudah tidak manusiawi.
“Saya dan teman-teman senior partai lainnya, merasa terpanggil dan tidak bisa tinggal diam. Kami juga tahu sekarang PPP merosot jauh, di samping apa yang dilakukan pimpinan juga tidak sangat manusiawi,” ungkapnya.
Eks Anggota DPR RI itu berharap bisa pengadilan bisa menerima gugatan praperadilan sehingga KPK bisa memproses dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa.
“Harapan saya supaya kasus gratifikasi ini bisa cepat diusut dan tidak didiamkan. Sebab, ini laporannya sudah ada bukti dan bukan abal-abal,” tambahnya.
Sebagai kader PPP, Nizar Dahlan tidak ingin partai berbasis nahdiyin itu hancur di tangan Suharso Monoarfa.
- KPK Endus Petugas Keuangan yang Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Pengganti dari eks Petinggi Amarta Karya ke Negara
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi