Akademisi: Apapun Alasannya, Jokowi Berhak Berhentikan Kapolri

Hal itu agar bisa selaras dengan UU di mana interpretasi berhalangan atau bermasalah dapat terpenuhi.
"Dengan catatan, bila tidak terbukti maka nama baik Budi Gunawan dipulihkan dan sebaliknya apabila terbukti maka mekanisme pergantian untuk Kapolri definitif bisa kembali dilakukan," paparnya.
Lebih lanjut Muradi mengatakan, keputusan Presiden Joko Widodo menunda pengangkatan Budi harus dibaca sebagai langkah Presiden untuk melihat permasalahan agar lebih jernih.
Dengan kata lain, pengangkatan Budi Gunawan adalah bagian dari proses politik yang harus dilakukan presiden. Bisa saja kemudian dalam waktu yang tidak terlalu lama, kemudian melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri definitif.
Hal ini bisa dikarenakan proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap lambat dan tidak memberikan progres yang diharapkan.
"Atau ternyata KPK dianggap tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut dan pada akhirnya Budi Gunawan dipulihkan nama baiknya dan kemudian dilantik," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pengajar Politik dan Pemerintahan Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat, Muradi mengatakan, pemberhentian Jenderal Sutarman sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU