Akademisi: Apapun Alasannya, Jokowi Berhak Berhentikan Kapolri

Akademisi: Apapun Alasannya, Jokowi Berhak Berhentikan Kapolri
Presiden Joko Widodo. Foto: Dokumen JPNN.com

Hal itu agar bisa selaras dengan UU di mana interpretasi berhalangan atau bermasalah dapat terpenuhi.

"Dengan catatan, bila tidak terbukti maka nama baik Budi Gunawan dipulihkan dan sebaliknya apabila terbukti maka mekanisme pergantian untuk Kapolri definitif bisa kembali dilakukan," paparnya.

Lebih lanjut Muradi mengatakan, keputusan Presiden Joko Widodo menunda pengangkatan Budi harus dibaca sebagai langkah Presiden untuk melihat permasalahan agar lebih jernih.

Dengan kata lain, pengangkatan Budi Gunawan adalah bagian dari proses politik yang harus dilakukan presiden. Bisa saja kemudian dalam waktu yang tidak terlalu lama, kemudian melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri definitif.

Hal ini bisa dikarenakan proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap lambat dan tidak memberikan progres yang diharapkan.

"Atau ternyata KPK dianggap tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut dan pada akhirnya Budi Gunawan dipulihkan nama baiknya dan kemudian dilantik," katanya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Pengajar Politik dan Pemerintahan Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat, Muradi mengatakan, pemberhentian Jenderal Sutarman sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News