Akademisi Dorong Pemerintah Keluarkan Pedoman Khusus soal Penerapan Restorative Justice
Selain itu, kata Andrea, Kemenkumham juga beranggapan bahwa restorative justice akan dapat mengatasi permasalahan over-kapasitas tahanan pada Lapas.
"Mengacu pada beragam pemahaman itu, muncul pertanyaan apakah restorative justice ini dapat diterjemahkan sebagai upaya pragmatis untuk mengurangi beban kerja sistem peradilan pidana dan penegak hukum yang bekerja di dalamnya,” beber Andrea.
Sementara itu, akademisi hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Agustinus Pohan menambahkan, perbedaan sikap di antara lembaga penegak hukum ini menjadi tantangan serius.
Dia khawatir hal itu akan membahayakan penegakan hukum dan bahkan bisa menghancurkan keadilan itu sendiri.
"Pemberlakuan penerapan restorative justice yang berbeda akan membahayakan penegakan hukum, yang sekaligus merobek kesalingterhubungan manusia, mengganggu keseimbangan dan harmoni kehidupan, sekaligus menghancurkan keadilan," ucap Agustinus. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sejumlah akademisi menyoroti implementasi restorative justice dalam penegakan hukum di Indonesia yang dinilai membutuhkan pedoman khusus.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Soal Kasus Tambang, Kejagung Diminta Dalami Peran Oknum Kementerian
- PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
- Polri Gelar Operasi Puri Agung Untuk Kawal WWF di Bali