Akademisi Ingatkan Kewenangan MK Sebatas Mengadili Perselisihan Hasil Pilkada

Akademisi Ingatkan Kewenangan MK Sebatas Mengadili Perselisihan Hasil Pilkada
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok.JPNN

jpnn.com - Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Kalimantan Selatan menggelar Diskusi Ketatanegaraan bertajuk “Problematika Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada di MK” secara daring menggunakan media zoom, Rabu (25/2).

Diskusi ini menghadirkan para narasumber yang berkompeten yaitu Dr. Ichsan Anwary SH MH (Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Acara MK Kalsel), Januari Sihotang, SH L.LM (Dosen FH HKBP Nommensen Medan), dan Ahmad Fikri Hadin (Pengajar HTN FH ULM).

Dalam pemaparannya, Ichsan Anwary mengatakan bahwa dalil selisih suara adalah hal yang sangat penting dalam permohonan PHP-Kada di MK.

“Makna mempengaruhi hasil itu adalah dapat membuktikan bahwa hasil pilkada yang menurut pemohon (klaim pemohon) adalah benar dan bisa menambah suaranya sehingga lebih unggul daripada pasangan calon lainnya. Jika tidak signifikan, maka itu tidak mempengaruhi hasil," ujar dia.

Menurutnya, MK harus konsisten untuk mengadili perselisihan hasil pilkada, bukan mengadili hal-hal lain yang sudah menjadi kewenangan lembaga lain. Pelanggaran dan perselisihan dalam proses sudah diselesaikan oleh institusi lain yang sudah memiliki kewenangan seperti Bawaslu.

“Tidak mungkin bagi MK untuk menerobos kewenangan institusi lain," tegasnya.

Jangan karena dalil menegakkan keadilan substantif, lalu merubah kewenangan MK. Termasuk juga dalil penlanggaran TSM yang menjadi kewenangan institusi lain seperti Bawaslu.

Senada, Januari Sitohang, dosen FH HKBP Nommensen Medan, mengatakan bahwa MK mestinya tidak menambah-nambah pekerjaannya dengan meloloskan permohonan yang jauh dari ambang batas selisih suara.

Mahkamah Konstitusi (MK) diingatkan bahwa kewenangan mengadili terkait pilkada hanya sebatas perselisihan hasil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News