Akademisi Ingatkan Kewenangan MK Sebatas Mengadili Perselisihan Hasil Pilkada
Sabtu, 27 Februari 2021 – 14:47 WIB
“Mestinya MK tidak menambah pekerjaan dengan melanjutkan untuk memeriksa permohonan yang nyata-nyata melebihi ambang batas, apalagi permohonan tersebut tidak sama sekali menyinggung soal selisih suara," imbuhnya. (dil/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) diingatkan bahwa kewenangan mengadili terkait pilkada hanya sebatas perselisihan hasil
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi