Akademisi Ingatkan Kewenangan MK Sebatas Mengadili Perselisihan Hasil Pilkada

Akademisi Ingatkan Kewenangan MK Sebatas Mengadili Perselisihan Hasil Pilkada
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok.JPNN

“Mestinya MK tidak menambah pekerjaan dengan melanjutkan untuk memeriksa permohonan yang nyata-nyata melebihi ambang batas, apalagi permohonan tersebut tidak sama sekali menyinggung soal selisih suara," imbuhnya. (dil/jpnn)

Mahkamah Konstitusi (MK) diingatkan bahwa kewenangan mengadili terkait pilkada hanya sebatas perselisihan hasil


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News