Akademisi Sebut Draf Perpres TNI Tangani Terorisme Bisa Ganggu Supremasi Sipil
Sebelumnnya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Ali Safa’at dalam diskusi virtual, Jumat (5/6) menyampaikan, draf perpres yang telah diserahkan pemerintah ke DPR awal Mei 2020 lalu itu bernapas UU TNI dibandingkan pelaksanaaan UU pemberantasan terorisme.
Pengungkapan jaringan teroris diingatkannya akan menjadi problem tersendiri karena metode yang akan digunakan menggunakan parameter perang.
Dia menyebutkan, ketika penindakan dilakukan dengan pendekatan perang justru akan menimbulkan spiral kekerasan.
Menurutnya, TNI yang disiapkan untuk perang tentu mempunyai parameter berbeda dengan penegakan hukum.
Semua ini akan mengalami masalah, utamanya dalam hal pengungkapan jaringan dan pembuktian saat persidangan.
“Karena militer dilatih dan dipersiapkan untuk perang maka penanganan teroris jika Perpres disahkan, metodenya akan menggunakan metode perang. Pengungkapan jaringan terorisme dan pembuktian pelaku menjadi problem tersendiri,” kata Safa’at. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Draf perpres yang mengatur kewenangan TNI dalam pemberantasan terorisme itu berpotensi mengingkari dan bertabrakan dengan landasan konstitusi yang telah ada.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- TNI Kerahkan Helikopter dan Pesawat untuk Mengevakuasi Jenazah Remaja Asal Sulsel yang Ditembak OPM
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Temui Prabowo, KSAU Ingin Pertahanan Udara Diperkuat
- OPM Sudah Duduki Wilayah Ini 3 Hari, TNI-Polri Lakukan Operasi Penyerangan, Hasilnya
- Letjen Richard Ungkap Kondisi Terkini Homeyo Setelah Diserang OPM 2 Hari Berturut-turut
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan