Akademisi Sebut PP 26/2023 Tentang Sedimentasi Melindungi Ekosistem Laut

Akademisi Sebut PP 26/2023 Tentang Sedimentasi Melindungi Ekosistem Laut
Sebuah kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut di perairan Kepulauan Riau. Foto: Antara

Dalam hal tidak dimiliki izin maka lokasi penambang, metode yang digunakan berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

"Seharusnya PP ini dapat menjawab kekhawatiran semakin banyaknya aktivitas ilegal dimana nilai ekonomis pasir laut membuat aktivitas pemanfaatan menarik banyak pihak, sehingga PP ini mendorong optimalisasi kepentingan ekonomi dan lingkungan, tentunya hal ini harus dapat dijawab dalam aturan pelaksanaan (Permen KP)," pungkasnya. (dil/jpnn)

PP ini juga diharapkannya dapat menekan praktik penambangan pasir laut ilegal. Penambang pasir laut secara hukum dikatakan ilegal karena tidak memiliki izin


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News