AKBP Bambang Kayun Ditahan KPK

AKBP Bambang Kayun Ditahan KPK
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri), Ketua KPK Firli Bahuri (tengah), dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat jumpa pers terkait pengumuman dan penahanan tersangka AKBP Bambang Kayun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

jpnn.com - JAKARTA - AKBP Bambang Kayun (BK), tersangka suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM), resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

AKBP Bambang Kayun yang merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, itu ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BK untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 Januari 2023 sampai dengan 22 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1).

Mantan Kabaharkam Polri ini mengatakan bahwa pada awalnya KPK menerima pengaduan masyarakat soal dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus tersebut. Lalu, lanjut dia, KPK melakukan pengumpulan informasi maupun data dalam upaya untuk menemukan adanya peristiwa pidana.

"Selanjutnya berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagai langkah untuk mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti sehingga membuat terangnya peristiwa pidana dan menemukan serta mengumumkan tersangka BK," kata Firli.

Sebelum melakukan penahanan, KPK telah memeriksa BK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

BK sebelumnya tidak menghadiri panggilan pada Jumat (23/12).

Bambang Kayun saat itu tidak menghadiri panggilan tanpa mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya kepada penyidik.

AKBP Bambang Kayun ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News