AKBP Bintoro Dipecat, Komisi III DPR: Bersih-Bersih Polri Harus Menyeluruh

Selain AKBP Bintoro, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) juga dijatuhkan kepada AKP Z, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan AKP M, Mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari pembunuhan dan pemerkosaan terhadap FA (16), yang terjadi di sebuah hotel di Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024. Korban tewas setelah dicekoki inex dan air sabu-sabu oleh dua tersangka, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
AKBP Bintoro diduga memeras kedua tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka, Arif Nugroho, diketahui merupakan anak petinggi jaringan laboratorium Prodia. Namun, pihak Prodia telah menegaskan bahwa kasus ini adalah urusan personal dan tidak terkait dengan perusahaan. (tan/jpnn)
AKBP Bintoro dipecat akibat dugaan pemerasan. DPR desak Polri lakukan bersih-bersih secara menyeluruh.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Jawaban Guyon Soal Gubernur Konten, Dedi Mulyadi Singgung Soal Turunnya Belanja Iklan