AKBP Bronto Budiyono Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Barang Buktinya Wow

jpnn.com, NANGA BULIK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu sebanyak Rp 19 juta pada Jumat (21/2/25) siang.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan pengungkapan kasus itu berdasarkan LP/B/6/II/2025/SPKT/ Polres Lamandau.
Dia menjelaskan kasus tersebut bermula saat pelaku inisial (DS) datang menggunakan motor roda dua warna hitam membawa plastik dengan isi uang ke tempat usaha jasa transfer.
Menurut dia, pelaku juga menanyakan kepada korban apakah bisa melakukan top-up dana ataupun transfer dengan jumlah Rp 30 juta.
"Selanjutnya korban memberitahu saldo yang korban miliki hanya Rp 19 juta. Kemudian pelaku tersebut menyetujui dengan nominal tersebut untuk ditransfer ke nomor rekening tersangka senilai Rp 19 juta," ujar AKBP Bronto Budiono pada saat press conference di Joglo Polres Lamandau, Jumat.
Dia menambahkan pelaku beralasan bahwa handphone miliknya ketinggalan dan meninggalkan plastik di atas etalase meja warung korban.
"Selanjutnya korban memegang plastik tersebut dan menyentuh uang didalam plastik pada saat itu juga pelaku lari menuju motor dan kabur," tuturnya.
Setelah menerima laporan dari korban kemudian polisi melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu. Sebegini jumlahnya.
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok