AKBP Bronto Budiyono Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Barang Buktinya Wow
Sabtu, 22 Februari 2025 – 00:13 WIB

AKBP Bronto Budiono pada saat press conference di Joglo Polres Lamandau, Jumat. Foto: source for JPNN
Selanjutnya, kata dia, Unit Reskrim bergerak untuk mengamankan pelaku dan dibawa ke Reskrim untuk diproses.
“Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang atau tindak pidanan Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidan," kata dia.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan satu plastik berisi 207 lembar uang yang diduga palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri OAB668174, satu bendel Rekening koran BRI dengan nomor Rekening atas nama Nanang Purnamasari periode transaksi 1 Februari 2025 sampai 14 Februari 2025. (ddy/jpnn)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu. Sebegini jumlahnya.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok