AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Aziz Yanuar Masih Percaya Komitmen Kapolri

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri masih memberi kesempatan kepada AKBP Raden Brotoseno berdinas lagi di Korps Bhayangkara setelah selesai menjalani hukuman sebagai narapidana kasus korupsi.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menilai langkah Polri yang tidak memecat AKBP Raden Brotoseno sangat mengkhawatirkan.
Pasalnya, kata Aziz, korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
"Sangat mengkhawatirkan. Padahal, korupsi adalah salah satu extraordinary crime," kata Aziz Yanuar kepada JPNN.com, Rabu (1/6).
Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu lantas mempertanyakan apakah Indonesia sudah mulai terbiasa dengan kejahatan yang merugikan negara.
"Apakah bangsa ini sudah mulai terbiasa dengan tindak pidana yang sangat jahat dan sangat merugikan negara dan masyarakat ini?," ujar Aziz.
Lulusan hukum Universitas Pancasila itu mengatakan dirinya tetap pada pendirian bahwa koruptor harus dihukum mati, bukan hanya dipecat.
Aziz berharap ada penjelasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal status AKBP Brotoseno. Sebab, dia yakin Jenderal Listyo punya komitmen menegakkan hukum.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menanggapi keputusan Polri yang tidak memecat AKBP Raden Brotoseno. Kalimatnya ditujukan kepada Kapolri.
- 4 Koruptor di NTB Dapat Remisi HUT RI
- Jenderal Dudung Joget Lepas di Istana, Sedangkan Kapolri Tipis-tipis Saja
- Irjen M Iqbal Luncurkan Aplikasi Si Talam Manis Ditlantas Polda Riau, Apa Itu?
- Jokowi Singgung 3 Korupsi Besar, Tak Ada yang Ditangani KPK?
- Mengutip Bung Karno, Habib Aboe Berharap Besar kepada Kapolri soal Ferdy Sambo
- Bang Edi Yakin, Urusan Judi Online, Kapolri Gaspol