AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Penjara

AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Penjara
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proyek PUPR Musi Banyuasin 2019, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan, Senin (26/9/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

jpnn.com - PALEMBANG - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Kapolres Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, AKBP Dalizon, dalam perkara pemerasan serta gratifikasi atas proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin 2019.

JPU juga menuntut majelis hakim memberikan hukuman denda Rp 550 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, JPU juga menuntut majelis hakim supaya menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa, yakni membayar uang pengganti kerugian negara Rp 10 miliar.

Bayaran uang pengganti tersebut wajib diselesaikan selama satu bulan oleh terdakwa. Bila tidak mencukupi, maka dilakukan penyitaan harta benda milik para terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama dua tahun.

“Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa AKBP Dalizon dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp 550 juta subsider enam bulan," kata JPU Kejagung Syamsul Bahri Siregar membacakan tuntutan dalam sidang yang diketuai Hakim Mangapul Manalu, Senin (26/9).

Jaksa menyatakan tuntutan itu sebagaimana Pasal 12 e atau 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 atau Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

"Terdakwa AKBP Dalizon terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti pasal yang didakwakan terhadapnya," kata jaksa. 

Menurut jaksa, pasal tersebut disangkakan karena terdakwa diduga sudah memaksa mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori memberikan jatah uang sebesar 5 persen untuk proyek yang sedang dalam penyidikan Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, yang saat itu dipimpin Dalizon.

Lalu, terdakwa juga meminta jatah sebesar 1 persen untuk pengamanan supaya tidak ada aparat penegak hukum lain yang berupaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada seluruh proyek yang dikerjakan di Dinas PUPR Musi Banyuasin Tahun 2019.

Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, AKBP Dalizon dituntut empat tahun penjara dalam perkara pemerasan dan gratifikasi. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News