AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Penjara

AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Penjara
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proyek PUPR Musi Banyuasin 2019, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan, Senin (26/9/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

“Terdakwa Dalizon tanpa hak memaksa Herman Mayori untuk memberikan jatah 5 persen dan 1 persen lain, apabila tidak dipenuhi penyelidikan yang dilakukan personelnya itu akan dilanjutkan,” kata jaksa.

Menurut jaksa, permintaan terdakwa itu akhirnya dipenuhi Dinas PUPR Musi Banyuasin dengan memberikan uang senilai Rp 10 miliar, yang diantarkan seseorang staf Dinas PUPR setempat ke rumah terdakwa Dalizon di Palembang. Setelah itu yang bersangkutan memerintahkan anggota Subdit 3 Tipidkor menghentikan proses penyelidikan tanpa melalui proses gelar perkara.

Dari uang Rp 10 miliar tersebut diduga diberikan terdakwa ke rekannya AS secara bertahap. 

Kemudian digunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah, tukar tambah mobil, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa dan lainnya yang saat ini sudah disita sebagai barang bukti.

Sementara itu, terdakwa Dalizon melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan dari JPU Kejaksaan Agung dalam persidangan tersebut sehingga memutuskan mengajukan pleidoi.

Majelis hakim akhirnya menutup persidangan tersebut dan akan membuka kembali pada pada Rabu 5 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dengan agenda mendengarkan pleidoi terdakwa. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, AKBP Dalizon dituntut empat tahun penjara dalam perkara pemerasan dan gratifikasi. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News