Eks Kapolres Jalani Sidang Perdana, JPU Beber Aliran Uang Penanganan Perkara

Eks Kapolres Jalani Sidang Perdana, JPU Beber Aliran Uang Penanganan Perkara
Sidang perdana AKBP Dalizon di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat (10/6). Foto: fadli/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon yang terseret kasus dugaan pemerasan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Jumat (10/6). Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) membeber aliran uang untuk perwira menengah Polri tersebut.

JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Ichwan Siregar dan Asep yang membacakan surat dakwaan menyatakan Dalizon saat masih menjadi Kasubdit III Tipikor Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel memaksa Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori memberikan fee sebesar Rp 10 miliar dari sejumlah proyek yang dibiayai negara pada 2019.

Proyek-proyek di bawah Dinas PUPR Muba itu diduga bermasalah sehingga diusut oleh Polda Sumsel. Dalizon merupakan penyidik yang menangani kasus itu.

“Uang tersebut diterima terdakwa Dalizon di kediamannya di perumahan Grand City Palembang, dari salah satu staf Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori,” kata JPU membaca surat dakwaan.

JPU menjelaskan sebagian dari uang yang diterima Dalizon diberikan kepada Kombes Anton Setiawan selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel. Menurut JPU, Anton selaku atasan Dalizon menerima Rp 4,75 miliar.

Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap. Ada uang yang diserahkan kepada Anton di rumahnya, sedangkan sisanya diberikan di kantor Polda Sumsel.

JPU mengungkapkan Dalizon menggunakan uang Rp 5,25 miliar untuk membeli rumah di Grand Garden (Rp 1,5 miliar), tukar tambah mobil Honda CRV (Rp 300 juta), membeli sedan Honda Civic (Rp 400 juta). Dalizon juga menggunakan nama istrinya untuk mendepositokan Rp 1,4 miliar dari uang itu.

Oleh karena itu, JPU mendakwa Dalizon melakukan pemerasan dan gratifikasi. Jaksa menggunakan Pasal 12e atau 12B, atau Pasal 5 ayat (2) junco Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, terdakwa kasus pemerasan serta gratifikasi fee proyek infrastruktur Dinas PUPR Muba menjalani sidang perdana, Jumat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News