AKBP Idha Merasa Diisolasi Selama Dijebloskan di Rutan Polda
Ditemui secara terpisah, Hadi Suratman, penasehat hukum terdakwa mengaku belum bisa mendalami berkas perkara yang menimpa kliennya tersebut. Menurutnya, proses hukum yang dijalani kliennya masih panjang, masih ada tahapan yang lain.
“Yang jelas kami akan dalami kasus ini, karena untuk kepentingan hukum klien kami,” kata Hadi, kemarin.
Dikatakan Hadi, dalam persidangan tersebut, kliennya memohon pengalihan penahanan dari rumah tahanan Polda Kalbar ke rumah tahanan Klas II A Pontianak, karena hak-hak kliennya sebagai terdakwa tidak diperhatikan. Namun oleh majelis hakim tidak dipenuhi.
“Kami belum tahu apa alasan majelis hakim,” katanya.
Menurutnya, apapun penahanan yang dilakukan kepada kliennya, harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. “Hak-haknya harus dipenuhi,” tegasnya.(arf)
PONTIANAK - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Idha Endri Prastiono menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Juaini Taofik ke PPPK: Hati-Hati Menjelang Pilkada, Jangan Masuk ke Politik Praktis
- Status Internasional Bandara Pattimura Ambon Dicabut, Shively Sanssouci Berkomentar Begini
- Momen Polda Riau Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan, Lihat
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Pemkab Sudah Siap
- Kabar Baik Progres Penetapan NIP PPPK 2023, Bagaimana Pembayaran Gaji?