AKBP Morry Ermond Menunjukkan Uang Rp 496 Juta, tetapi...

AKBP Morry Ermond Menunjukkan Uang Rp 496 Juta, tetapi...
Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond (tengah) didampingi Wakapolres Kompol Afrian Satya Permadi (kiri), saat menunjukkan barang bukti dalam gelar kasus uang palsu, di Mapolres Boyolali, Jumat (24/9). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

Polisi setelah itu melakukan pengembangan, kemudian melakukan penangkapan empat orang pelaku lainnya yang berperan sebagai penyedia bahan baku kertas yang digunakan untuk membuat uang palsu, yakni Aris Budiyono, Elis Dwi Hartutik alias Lisa, Harun Sastrawijaya, dan Agus Bambang Wijanarko. Mereka ini ditahan di Mapolres Boyolali.

Selain itu, polisi juga menangkap dua orang pelaku lainnya yang diduga berperan sebagai pengedar, yakni Agus Suriyanto dan Dafiki Dzulfikar.

"Kesembilan pelaku kasus uang palsu kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Boyolali," kata kapolres.

Barang bukti uang palsu yang disita sebanyak 8.516 lembar yang terdiri pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1.605 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 6.577 lembar, dan pecahan Rp 20.000 sebanyak 334 lembar, sehingga totalnya Rp 496.030.000.

Selain itu, barang bukti lainnya yang disita, antara lain empat buah papan alat sablon, dua buah kaca warna hitam dengan ukuran 50x50 sentimeter, satu buah money detector warna hitam, satu CPU, satu printer merek HP, satu monitor, satu bendel hologram uang Rp100.000, lima bendel kertas almunium foil.

Kemudian satu laptop, mesin pres laminator, dua pengering rambut, dan lain-lain banyaknya hingga 40 macam.

Pasal yang disangkakan dalam hal memproduksi atau membuat uang palsu, kata kapolres, yakni Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang RI No. 7/2011 tentang Mata Uang jo Pasal 244 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Lalu, dalam hal mengedarkan atau mendistribusikan uang palsu dikenakan Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7/2011 tentang Mata Uang jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

AKBP Morry Ermond menyita uang sebanyak Rp 496 juta dari komplotan Darsono cs. Oh ternyata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News