AKBP Morry Ermond Menunjukkan Uang Rp 496 Juta, tetapi...

AKBP Morry Ermond Menunjukkan Uang Rp 496 Juta, tetapi...
Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond (tengah) didampingi Wakapolres Kompol Afrian Satya Permadi (kiri), saat menunjukkan barang bukti dalam gelar kasus uang palsu, di Mapolres Boyolali, Jumat (24/9). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

Selanjutnya dalam hal penyediaan bahan baku pembuat uang palsu dikenakan Pasal 37 ayat (2) UU RI No. 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup. (antara/jpnn)

AKBP Morry Ermond menyita uang sebanyak Rp 496 juta dari komplotan Darsono cs. Oh ternyata


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News