AKBP Morry Ermond Menunjukkan Uang Rp 496 Juta, tetapi...
Sabtu, 25 September 2021 – 04:45 WIB
Selanjutnya dalam hal penyediaan bahan baku pembuat uang palsu dikenakan Pasal 37 ayat (2) UU RI No. 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup. (antara/jpnn)
AKBP Morry Ermond menyita uang sebanyak Rp 496 juta dari komplotan Darsono cs. Oh ternyata
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta
- Polres Metro Jakbar Membongkar Peredaran Uang Palsu
- Hati-Hati Peredaran Uang Palsu Saat Ramadan dan Menjelang Lebaran
- 2 Pengedar Uang Palsu Ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro
- Polisi Bongkar Pembuatan dan Peredaran Upal di Bekasi, Tangkap 2 Pelaku